17 Negara Suaka Pajak Masuk Daftar Hitam Uni Eropa
JAKARTA - Uni Eropa menetapkan 17 negara suaka pajak dalam daftar hitam, yang berpotensi mendapat sanksi dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Uni Eropa menyebut negara-negara tersebut gagal menyesuaikan diri dengan standar internasional dan tidak memiliki komitmen untuk mengubah sistem perpajakan.
Negara yang masuk ke daftar hitam itu adalah Samoa, Bahrain, Barbados, Grenada, Guam, Korea Selatan, Makau, Marshall Islands, Mongolia, Namibia, Pal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini