Setya Melawan Lewat MK
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali melakukan langkah perlawanan terhadap proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
"(Pasal tersebut) berlawanan dengan konstitusi Pasal 20 A Undang-Undang Dasar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini