Koalisi Sipil Akan Gugat Qanun Jinayat
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Qanun Jinayat berencana menggugat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Mahkamah Agung. Mereka menilai peraturan daerah syariat Islam itu dibuat secara sepihak oleh pemerintah Aceh dan rentan melanggar hak asasi manusia.
Menurut Gilbert Lianto, staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat anggota koalisi tim sedang menuntaskan berkas gugatan tersebut. "Uji materi ke Mahkamah Agung akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini