Pemerintah Blokir Kartu Seluler yang Tak Terdaftar
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli, mengatakan akan memblokir kartu telepon seluler prabayar milik pelanggan yang tidak melakukan registrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan NIK mulai 31 Oktober 2017.
"Kami akan memblokir layanan panggilan keluar atau outgo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini