Air Jangan Dikelola Swasta
Pemerintah DKI Jakarta harus menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Perintah MA untuk menghentikan kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta (Aetra) mesti segera ditindaklanjuti. Pemerintah DKI tidak boleh lagi menyerahkan pengelolaan air kepada swasta.
Putusan MA soal penghentian privati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini