Kisah Orang Meninggal Dapat Pinjaman Bank
Ahli waris Sudiono, yang meninggal pada 2011, bingung ketika petugas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Bank Daerah Cabang Kalitidu, Bojonegoro, menagih utang Sudiono (almarhum) sebesar Rp 50 juta. Dalam catatan bank, Sudiono meminjam uang pada 2015. "Saya kaget dan lemas," kata anak Sudiono, Anik Zuliatin, 37 tahun, kepada Tempo, Senin lalu.
Anik Zuliatin menunjukkan surat kematian dari Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Bojoneg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini