Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Terhambat
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sebab, menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, lembaganya harus punya dasar hukum untuk membuat aturan pelaksana pemilu. "Tahapan (pemilu) dimulai 17 Agustus 2017. Akan lebih baik jika pemerintah menyelesaikan proses perundangan," ujar Viryan di kantornya, kemarin.
Tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak 2019 mul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini