Pedagang di Trotoar Akan Diperingatkan Tiga Kali
JAKARTA - Pedagang kaki lima dan penjual makanan yang menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang akan diperingatkan tiga kali agar tak berjualan lagi di sana. Setelah itu, jika masih berjualan di trotoar, mereka akan dikenai pasal tindak pidana ringan. "Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Wahyu, kemarin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemarin memulai operasi tertib tro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini