Jawa Barat Terbitkan Aturan Upah Pekerja Garmen Pekan Ini
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menerbitkan peraturan gubernur tentang upah khusus industri garmen yang berlaku di Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bogor pada pekan ini. Upah baru akan mengacu pada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku tahun ini, yakni 8,25 persen, yang didapat dari penghitungan laju pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi nasional. "Angka upah yang lalu ditambah 8,25 pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini