KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mulai kemarin. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian izin tambang di daerahnya. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kemarin.
KPK menetapkan Nur Alam karena menyangkanya menerima suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini