Buruh Migran Eks Maxim Malaysia Tuntut Pencairan Asuransi
JAKARTA - Sebanyak 149 tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di Maxim Birdnest menuntut pembayaran asuransi oleh PT Sofia Sukses Sejati setelah mereka terpaksa berhenti bekerja di Malaysia. Satu orang TKI berhak menerima asuransi sebesar Rp 7,5 juta. Ketua Bidang Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono, yang mendampingi para TKI, mengatakan asuransi itu merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini