Peraturan Menteri Pendidikan tentang Zonasi Dikritik
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Se-kolah Dasar, Sekolah Me-nengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdullah Ubaid, mengatakan sanksi pemerintah daerah mengimplementasikan aturan ini.
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Se-kolah Dasar, Sekolah Me-nengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdullah Ubaid, mengatakan sanksi pemerintah daerah mengimple
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini