Terdakwa Suap Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, menuntut terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Tim jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, menuntut terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Tim jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa.
Kiki menuturkan, Adami dan Hardy terbukti bersama bosnya di PT Melati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini