Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Dihukum 9 Tahun Bui
MAGELANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada AMR, 16 tahun, terdakwa pembunuh Kresna Wahyu Nurachmad, sesama siswa SMA Taruna Nusantara.
Sidang yang dipimpin hakim Agus Gunawan itu menyatakan AMR terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini