Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dahlan Iskan. Ketua majelis hakim, Tahsin, mengatakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu bersalah dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, salah satu badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini