Jaksa Menilai Ahok Tak Menista Agama
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bermaksud menistakan agama saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kesimpulan itu tergambar dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin. "Ucapan terdakwa tak memenuhi unsur niat," ujar ketua tim jaksa penuntut, Ali Mukartono, kemarin.
Tuntutan terhadap Ahok dibacakan setelah sidang tertunda akibat kekhawatiran situasi ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini