Bank Indonesia Merevisi Aturan Bilyet Giro
JAKARTA - Bank Indonesia merevisi aturan tentang bilyet giro atau surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang ke rekening penerima. Aturan baru ini dibuat lantaran ketentuan lama kerap disalahgunakan sehingga banyak pengusaha yang tertipu.
Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Erry Setiawan, menuturkan, dalam aturan sebelumnya seseorang bisa memberikan pengakuan palsu bahwa ia memp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini