Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Kostitusi, Patrialis Akbar, Rabu lalu. Bekas politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menerima suap US$ 20 ribu dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman, untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Dia (Basuki Hariman) mau gugatan diterima," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Kostitusi, Patrialis Akbar, Rabu lalu. Bekas politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menerima suap US$ 20 ribu dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman, untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Dia (Basuki Hariman) mau gugatan diterima," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, kemarin.
Ketua Mahkamah Konstit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.