Mahkamah Konstitusi Tentukan Nasib Seponering
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap uji materi Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan, hari ini. Mahkamah akhirnya menentukan nasib kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, atau seponering, yang sidang terakhirnya digelar Juni tahun lalu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan hakim konstitusi akan kembali bersidang siang ini. "Agenda pengucapan putusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini