OJK Izinkan Layanan P2P Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer) akhir Desember lalu. Deputi Komisioner Manajemen Strategi Imamsyah mengatakan peraturan tersebut mengizinkan masyarakat menjadi pemodal melalui skema crowd funding. "Agar mendukung perkembangan layanan fintech Tanah Air," kata Imam di kantornya, kemarin.
Imam mengatakan regulasi it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini