Nakhoda Zahro Expres Terancam Bui 10 Tahun
JAKARTA - Polisi menetapkan nakhoda kapal motor Zahro Expres, Moh. Nali sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran kapal yang menewaskan sedikitnya 23 orang pada Ahad lalu. Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar, mengatakan telah mengantongi bukti berupa keterangan beberapa saksi dan manifes penumpang kapal yang tidak sesuai dengan realitasnya. "Ada indikasi pemalsuan dokumen (manifes penumpang)," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini