Pemerintah Atur Pelat Nomor ‘Cantik’
JAKARTA - Pelat nomor kendaraan nan cantik dan unik menjadi identitas bergengsi bagi pemiliknya. Mereka tak sungkan merogoh kocek dalam-dalam untuk mengurus pelat nomor khusus itu. Semakin sedikit angka di pelat nomor itu, semakin mahal.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang nomor pelat khusus. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini