DKI Diminta Perbaiki Aturan Jalan Berbayar
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengkritik aturan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar yang diterbitkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Menurut Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kurniasih, Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik menabrak banyak aturan dan mesti diperbaiki.
Aturan yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini