Ahok Diberhentikan Sementara Selepas Cuti
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur Jakarta setelah Basuki menyelesaikan masa cuti kampanye. Saat ini, Basuki masih berstatus sebagai gubernur nonaktif hingga 12 Februari 2017. "Begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan sesuai undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kemarin.
Pemberhentian sementara itu berkaitan dengan status Ahok sapaan Basuki sebagai terdak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini