Putusan Mahkamah Tak Ganggu Megaproyek Listrik
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjamin megaproyek listrik tetap berjalan hingga 2019. Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Hufron Asrofi menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tetap menjamin partisipasi swasta untuk menambah kapasitas listrik.
"Proyek listrik 35 ribu megawatt tidak terganggu oleh putusan MK. Negara melindungi investor, negara melindungi rakyat," u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini