KPK Kaji Pencucian Uang Siti Fadilah
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan penyidik lembaganya sedang mengkaji penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Siti Fadilah Supari. Jika bukti permulaan pencucian uang itu dianggap cukup, KPK akan membuka penyidikan baru terhadap mantan Menteri Kesehatan 2004–2009 itu. "Sepanjang memenuhi unsur-unsur bukti permulaan, sebaiknya memang diterapkan pencucian uang itu," kata Basaria ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini