Dewan Berkukuh Anggarkan Perbaikan Rumah
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta berkukuh tetap mengalokasikan dana bantuan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 24 miliar untuk anggaran 2017. Anggaran itu sudah dicoret oleh peme-rintah DIY karena dianggap menyalahi aturan soal dana hibah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun Dewan memaksa anggaran itu tetap ada dengan cara mengubah pos belanja, dari hibah m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini