Syarat Gubernur DIY Dinilai Diskriminatif
JAKARTA - Delapan warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap ketentuan itu diskriminatif.
"Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY," kata Andi Irmansaputra Sidin, pengacara delapan warga Yogyakarta itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.
Pasal ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini