Terdakwa Menyuap dengan Jual Sawah
BENGKULU - Mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus, Syafri Syafii, menyuap hakim dengan menjual tanah warisan keluarga agar bisa divonis ringan. Ia menyerahkan uang Rp 149,9 juta kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba dan Toton. Saat itu, Syafri terjerat kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011.
"Dia (Syafri) menjual sawah wari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini