maaf email atau password anda salah


Kasus Rasuah Hakim PN Bengkulu

Terdakwa Menyuap dengan Jual Sawah

Syafri hanya terdiam dan tak didampingi pengacara.

arsip tempo : 171389191570.

Kasus Rasuah Hakim PN Bengkulu. tempo : 171389191570.

BENGKULU - Mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus, Syafri Syafii, menyuap hakim dengan menjual tanah warisan keluarga agar bisa divonis ringan. Ia menyerahkan uang Rp 149,9 juta kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba dan Toton. Saat itu, Syafri terjerat kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011.

"Dia (Syafri) menjual sawah wari

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan