KPPU Vonis 12 Perusahaan yang Terlibat Kartel Ayam
JAKARTA – Majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 12 perusahaan diputuskan bersalah karena melakukan kartel ayam dengan melakukan apkir dini induk ayam (parent stock) pada 2015. "Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha," kata Ketua Majelis Hakim Komisi Pengawas, Kamser Lumbanraja, dalam sidang di kantor KPPU, kemarin.
M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini