Inkonsistensi Taksi Aplikasi
Keputusan Menteri Perhubungan melarang penggunaan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) sebagai taksi berbasis aplikasi menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Kebijakan yang dibuat dengan alasan hendak melindungi konsumen tersebut justru bertentangan dengan regulasi lainnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu menetapkan bat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini