Doddy Supeno Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno, dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan telah menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menangani perkara Lippo Group. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Her
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini