OJK Pangkas Aturan Investasi Dana Repatriasi
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk mempercepat penyerapan dana repatriasi dari program amnesti pajak. OJK juga bakal memangkas waktu penerbitan instrumen investasi hingga separuhnya. "OJK akan mempercepat prosesnya kalau ada permintaan penerbitan obligasi, saham, atau efek beragun aset," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, kemarin.
OJK tengah membentuk tim khusus percepatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini