Dokter Hewan Didakwa Beli Hewan Dilindungi
BANTUL - Kelompok pencinta hewan Center for Orangutan Protection (COP) Yogyakarta mendukung Kejaksaan Negeri Bantul menuntut dokter hewan yang terlibat jual-beli beruang madu dihukum berat. Dokter hewan Hendrik Tri Setiawan diadili di Pengadilan Negeri Bantul karena diduga terlibat transaksi hewan yang dilindungi itu.
Sidang akan dilanjutkan pada hari ini dengan agenda penuntutan. "Terdakwa melanggar kode etik profesi dokter hewan Indonesia atau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini