Pokemon GO Haram
JEDDAH - Ulama Arab Saudi memperbarui larangan permainan Pokemon GO. Komite Fatwa menyatakan game itu haram.
Situs Siasat memberitakan game yang populer di ponsel-ponsel cerdas itu, dianggap judi. Selain itu, dianggap sebagai berhala dan keyakinan penyembahan Tuhan yang lain. Pokemon GO dinilai mempromosikan ketidaktaatan kepada Sang Pencipta, logo-logo, dan gambar-gambar terlarang lainnya.
Awalnya, fatwa dilansir pada 2001 (yakni No, 21.758)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini