Tarif Pengampunan Pajak Dinilai Terlalu Murah
JAKARTA - Setelah terkatung-katung selama dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kemarin. Setelah libur Idul Fitri tahun ini, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pemutihan pidana pajak.
Tarifnya dipatok 4, 6, atau 10 persen untuk aset yang berada di luar negeri. Adapun WNI yang bersedia membawa pulang kekayaannya dari luar negeri (repatriasi) dikenai tarif 2, 3, atau 5 persen. Besaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini