Pejabat Peminta THR Akan Dihukum
JAKARTA - Lebaran tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat pekerjaan tambahan: mengurus maraknya pejabat nakal yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief meminta Direktorat Gratifikasi KPK mengirim surat kepada para pejabat untuk tidak meminta THR. "Karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Laode, kemarin.
JAKARTA - Lebaran tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat pekerjaan tambahan: mengurus maraknya pejabat nakal yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief meminta Direktorat Gratifikasi KPK mengirim surat kepada para pejabat untuk tidak meminta THR. "Karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Laode, kemarin.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menjelaskan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini