Pembunuh Aktivis Lingkungan Divonis Ringan
JAKARTA - Prajurit Kepala Joko Lestanto, anggota marinir dari Batalion Intai Amfibi Pasmar II, divonis bersalah dalam kasus pembunuhan pegiat lingkungan Jopi Teguh Lesmana Peranginangin. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri Militer II-8, Jakarta Timur, kemarin.
Namun vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan oditur militer, yaitu 5 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 338 KUHP yang menjeratnya, Joko bahkan terancam hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini