Seponering Abraham Dinilai Tak Dapat Digugat
MAKASSAR - Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Hambali Thalib, menyatakan tidak ada celah hukum untuk melakukan gugatan praperadilan atas seponering kasus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Menurut dia, gugatan praperadilan hanya bisa dilakukan terhadap kasus yang berakhir melalui mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2). "Gugatan atas keputusan sep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini