Penataan Izin Tambang Tertunda
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi penataan izin tambang tidak bisa rampung pada tahun ini. Sebab, pemerintah belum menerbitkan aturan teknis sebagai turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Worst case-nya, kepala daerah baru mengevaluasi izin selepas 2 Oktober nanti," ujar Ketua Gerakan Nasional Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria, di Jakarta, kemarin. Program pembenahan izin tambang tertunda dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini