Direktur RSUD Batara Guru Bisa Jadi Tersangka
LUWU - Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengatakan Direktur RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Suharkimin, bisa menjadi tersangka korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan di rumah sakit itu. "Kami tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, karena tidak ada yang kebal hukum," ujarnya, kemarin.
Dua tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 8 miliar itu adalah Dasmar, pejabat pembuat komitmen (PPK); dan Irs
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini