Pelapor Teror Bom di Rumah Jabatan Gubernur Jadi Tersangka
MAKASSAR - Mimin Susanto, 26 tahun, pelapor dan penemu mortir di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka. Mimin diduga membuat cerita palsu saat bersaksi bahwa ia melihat orang yang melemparkan mortir tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami simpulkan laporan itu tidak benar. Mimin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu," tutur Kepala Kepolisian Resor Kota Bes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini