Jaksa Menilai Kasus BNI Terbukti Tindak Pidana Korupsi
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum Risal Nurul Fitri menilai kasus dugaan kredit fiktif di Bank BNI Cabang Parepare memenuhi unsur korupsi. "Ahli telah memastikan adanya kerugian negara di kasus itu," kata Risal dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Cakra Alam tersebut menghadirkan saksi ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Imam Surono
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini