Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
YOGYAKARTA - Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta hanya menuntut Subuh Isnandi, mantan Manajer Area PLN Yogyakara, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan, tanpa uang pengganti.
YOGYAKARTA - Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta hanya menuntut Subuh Isnandi, mantan Manajer Area PLN Yogyakara, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan, tanpa uang pengganti.
Padahal, dana Rp 22 miliar untuk rehabilitasi dan revitalissi gedung cukup banyak penyimpangannya. Kerugian negara mencapai Rp 1,87 miliar versi perhitungan Jasa Managemen Konstruksi (JMK), dan Rp 477 juta versi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini