Tunggak Pajak, Warga Korea Disandera
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengenakan sanksi sandera (gijzeling) kepada seorang warga Korea Selatan berinisial HJH. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan HJH, yang menunggak pajak, ditangkap saat berada di Tangerang, Banten, Kamis lalu. "Dia salah satu target kami," ujarnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengenakan sanksi sandera (gijzeling) kepada seorang warga Korea Selatan berinisial HJH. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan HJH, yang menunggak pajak, ditangkap saat berada di Tangerang, Banten, Kamis lalu. "Dia salah satu target kami," ujarnya.
HJH adalah Direktur Utama PT TM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6). HJH disander
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini