Ramadan, Waktu Buka Tempat Hiburan Dibatasi
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. "Ada sanksi bagi yang melanggar," kata Djarot di Balai Kota kemarin.
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. "Ada sanksi bagi yang melanggar," kata Djarot di Balai Kota kemarin.
Pemilik hiburan malam yang melanggar, kata dia, akan mendapatkan surat peringatan. Jika si pemilik tetap membandel, akan dicabut izin usahanya. Djar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini