KPU Akui Islah yang Disahkan Pengadilan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu kepengurusan Golkar hasil islah yang diakui oleh semua lembaga peradilan yang memproses sengketa kedua kubu. Cara itu dianggap sebagai kesepakatan kedua kubu yang bersifat permanen. "Islah itu harus bersifat permanen karena menyangkut kepastian hukum yang diatur undang-undang," kata Komisioner Komisi Pemilihan yang membidangi masalah hukum, Ida Budhiarti, kepada Tempo kemarin.
Kesepakatan permane
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini