Perangkat Aturan Blokir Situs Dianggap Prematur
JAKARTA - Pemblokiran puluhan situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme dinilai belum memiliki payung hukum yang sempurna alias prematur. Para pengelola situs mengaku kesulitan menggugat keputusan itu lantaran aturan tersebut belum memiliki mekanisme banding.
Pemimpin Redaksi situs Hidayatullah.com, Mahladi, misalnya, mengaku telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menormalisasi situs yang mereka kelola. "Mereka mengaku hanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini