Jaksa Optimistis Buktikan Perbuatan Tenriadjeng
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Palopo optimistis mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan terdakwa Andi Tenriadjeng, bekas Wali Kota Palopo. Menurut Andi Syahrir, jaksa penuntut umum, keterangan sejumlah saksi menguatkan perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo. "Dari fakta persidangan dan keterangan saksi terungkap bila data-data debitor adalah fiktif," ujar jaksa Andi Syahrir, kemarin.
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Palopo optimistis mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan terdakwa Andi Tenriadjeng, bekas Wali Kota Palopo. Menurut Andi Syahrir, jaksa penuntut umum, keterangan sejumlah saksi menguatkan perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo. "Dari fakta persidangan dan keterangan saksi terungkap bila data-data debitor adalah fiktif," ujar jaksa Andi Syahr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini