BKPM Batalkan 6.451 Izin Investasi Asing
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatalkan 6.541 berkas surat izin prinsip penanaman modal asing (PMA). Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, izin investor ini dicabut karena mereka tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). "Ini menjadi peringatan agar para investor menyerahkan LKPM tepat waktu," kata dia di kantornya, kemarin.
Penyampaian LKPM telah diatur da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini